Halaman

Jumat, 15 Oktober 2021

KEINDAHAN ALAM DESA DARUNGAN

 

Sungai Kemirian Dusun Jumbatan 


Pelalangan Dusun Jumbatan


Sungai Kemirian Dusun Jumbatan 


Pelalangan Dusun Jumbatan 


Pelalangan Dusun Jumbatan


Pelalangan Dusun Jumbatan


Pelalangan Dusun Jumbatan




Kontak Person WA : 085233338519 (Syaifudin Zuhri, RW. 04 Krajan)

Sabtu, 19 Juni 2021

BERDOA DIMAKAM BUJUK KASMIN (DARUNGAN KEC. TANGGUL KAB. JEMBER)


Dok. Usman Darungan

Darungan. JASMERAH (Jangan Sekali-Kali Meninggalkan Sejarah. red) dari Sang Prolamator, Bung Karno (Ir. Sukarno, Presiden pertama Republik Indonesia). Semboyan yang selalu diingat dan patut kita teladani oleh kita generasi penerus. Berkenan dengan hal tersebut masyarakat Kemirian Dusun Jumbatan desa Darungan Kec. Tanggul Kab. Jember melaksanakan serangkaian acara, mulai tawassul, istighotsah sampai sholawat Nabi di makam BUJUK KASMIN (bujuk yang dalam bahasa Madura berarti orang yang sangat tua dan dituakan dalam silsilah keluarga. Red) sebagai lokasi utamanya, kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu Malam Ahad, 9 Dzulqo'dah 1442 H atau bertepatan pada tanggal 19 Juni 2021 M.


Akhir-akhir ini berkembang dikalangan Islam, dengan semboyan JAS HIJAU (Jangan Sekali-Kali Hilangkan Jasa Ulama. red), sebagaimana kita ketahui desa Darungan dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam yang berpaham Ahlus Sunnah Wal Jamaah tidak dapat terlepas dari peran serta para Ulama. Oleh karenanya berdoa dan mendoakan seorang BUJUK, seperti BUJUK KASMIN merupakan kewajiban keluarga dan masyarakat sekitar dengan bimbingan dan arahan tokoh agama setempat.

Menurut tokoh setempat, Ust. Usman. “Kegiatan ini kami lakukan disamping sudah menjadi tuntutan kita sebagai musliam, anak cucu dan juga yang tidak kalah penting untuk kita yaitu mengambil hikmah dan pelajaran dari peran bujuk (bujuk kasmin. red) untuk kita teladani, amalkan dan kita lestarikan budaya-budaya positif, tidak lain hanya untuk generasi penerus kelak yang akan melanjutkan perjuangan-perjuangan dari para pendahulu kita semua.” Tutur alumni Pondok Pesantren Bahrul Ulum Patemon Tanggul ini. 

Masih menurut Ust. Usman, “dan ini lagi, lebih-lebih dalam kondisi saat ini, kita harus banyak mendekatkan diri, introspeksi diri, dan ngemis kepada (Allah) Yang Maha Kuasa, agar negara kita aman dari segala macam penyakit, musibah dan para pemimpin dijadikan pemimpin yang amanah. Kalau negara aman, insya Allah desa kita ini aman, akhirnya hidup kita bakal damai dan tentram baik dalam bekerja, ibadah, dan lain-lain.” Pungkas alumni Universitas Islam Jember yang juga Ketua Anak Ranting NU Masjid Baitul Abidin Gunung Bukit Dusun Jumbatan ini sembari melanjutkan nimbrung bersholawat bersama grup 

hadrah disebelahnya. Sz





*Saran & masukan dapat dikirim ke WA : 085233338519 

Sabtu, 26 Desember 2020

Humor Warga

Gambar-gambar dalam kurun waktu bulan Desember 2020.

hanya sebagai hiburan belaka. 

Surat keterangan tidak mampu (kw)


Liburan akhir tahun

 

Raskin,,, aiss

Empat karakter bangsa, dari gus Dur 


Ta' ngidingaghi nasehat (tidak mendengarkan nasehat) 


Info News, Penting 

 


#JanganLupaBahagia



Sabtu, 08 Agustus 2020

POJOK DESA

WILAYAH DUSUN KRAJAN
AGUSTUS 2020






Karangjati dusun Krajan
Jalan Manggis Bitok Karangjati

Tambahkan teks
Manggis Bitok

Manggis Bitok

Manggis Bitok

Manggis Bitok

Kondisi Sungai dalam musim kemarau

Kondisi Sungai dalam musim kemarau

Jalan Lor Kali ke Sumberbulus

Pojok desa

Jalan setapak

Jalan Lorkali ke Sumberbulus

Jalan Lorkali ke Kantor desa

Jalan setapak

Pojok desa

Sungai menjemput pagi

Bebatuan

Sungai menjemput pagi

Sungai menjemput pagi

Jalandari Lorkali ke Kantor desa

Pojok desa

Pojok desa

Jalan mata air disudut sungai

Jalan mata air disudut sungai



Sebagai inspirasi, NKRI kaya akan potensi alam
Hak Cipta : Warga Desa (085233338519)

Senin, 20 Juli 2020

PENGELOLAAN ASET DESA YANG BERUPA TANAH TERMASUK TANAH BENGKOK



PENGELOLAAN ASET DESA YANG BERUPA TANAH TERMASUK TANAH BENGKOK

Berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2016, pengelolaan Aset Desa yang berupa tanah, termasuk tanah bengkok yang sekarang berdasar Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019, pasal 100 dapat diuraikan sebagai berikut:

Permendagri 1/2016
Pasal 6

(1) Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas namaPemerintah Desa.

(2) Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi denganbukti status kepemilikan dan ditatausahakan secaratertib.

(3) Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuankeuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.

(4) Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lainsebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintahdesa.

(5) Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminanuntuk mendapatkan pinjaman.

Pasal 11

(1) Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 huruf d, dapat dilaksanakan sepanjang tidakdipergunakan langsung untuk menunjang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2) Bentuk pemanfaatan aset Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (1), berupa:
a. sewa,
b. pinjam pakai;
c. kerjasama pemanfaatan; dan
d. bangun guna serah atau bangun serah guna.

(3) Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Pasal 12

(1) Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, tidak merubahstatus kepemilikan aset desa.

(2) Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

(3) Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjianyang sekurang-kurangnya memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek perjanjian sewa;
c. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa danjangka waktu;
d. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional danpemeliharaan selama jangka waktu sewa;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. keadaan di luar kemampuan para pihak (forcemajeure); dan
g. persyaratan lain yang di anggap perlu.

Pasal 13

(1) Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakaisebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf bdilaksanakan antara Pemerintah Desa denganPemerintah Desa lainnya serta Lembaga KemasyarakatanDesa.

(2) Pinjam pakai aset desa sebagaimana ayat (1),dikecualikan untuk tanah, bangunan dan aset bergerakberupa kendaraan bermotor.

(3) Jangka waktu pinjam pakai aset desa paling lama 7(tujuh) hari dan dapat diperpanjang.

(4) Pinjam pakai aset desa dilaksanakan berdasarkanperjanjian yang sekurang –kurangnya memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis atau jumlah barang yang dipinjamkan;
c. jangka waktu pinjam pakai;
d. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional danpemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. keadaan di luar kemampuan para pihak (forcemajeure); dan
g. persyaratan lain yang di anggap perlu.

Pasal 14

(1) Kerjasama pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 11 ayat (2) huruf c, berupa tanah dan/ataubangunan dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna asetdesa;dan
b. meningkatkan pendapatan desa.

(2) Kerja Sama Pemanfaatan aset desa berupa tanahdan/atau bangunan dengan pihak lain sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalamAPBDesa untuk memenuhi biaya operasional,pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukanterhadap tanah dan bangunan tersebut;
b. Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilarang menjaminkan atau menggadaikan aset desayang menjadi objek kerjasama pemanfaatan;

(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilikikewajiban, antara lain:
a. membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangkawaktu pengoperasian yang telah ditetapkan danpembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatanmelalui rekening Kas Desa;
b. membayar semua biaya persiapan dan pelaksanaankerja sama pemanfaatan; dan
c. Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 15(lima belas) tahun sejak perjanjian ditandatangani dandapat diperpanjang.

(4) Pelaksanaan kerjasama pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan dalam surat perjanjian yang memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek kerjasama pemanfaatan;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. penyelesaian perselisihan;
f. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
g. peninjauan pelaksanaan perjanjian.

Pasal 15

(1) Bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) huruf d berupa tanah dengan pihak lain dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. tidak tersedia dana dalam APBDesa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu pengoperasian memiliki kewajiban, antara lain:
a. membayar kontribusi ke rekening kas Desa setiap tahun;dan
b. memelihara objek bangun guna serah atau bangun serah guna.

(3) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan tanah yang menjadi objek bangun guna serah atau bangun serah guna.

(5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menanggung biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, dan konsultan pelaksana.

Pasal 16

(1) Jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna paling lama 20 tahun (dua puluh tahun) dan dapat diperpanjang.

(2) Perpanjangan waktu bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk Kepala Desa dan difasilitasi oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota.

(3) Dalam hal jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna diperpanjang, pemanfaatan dilakukan melalui Kerjasama Pemanfaatan sebagaimana diatur dalam Pasal 14.

(4) Bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek bangun guna serah;
c. jangka waktu bangun para pihak yang terikat dalam perjanjian;
d. penyelesaiaan perselisihan;
e. keadaan diluar kemampuan para pihak (forcemajeure); dan
f.persyaratan lain yang di anggap perlu;
g. Bangunan dan fasilitasnya yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Desa.

Pasal 17

Pemanfaatan melalui kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota.

Pasal 18

Hasil pemanfaatan sebagaimana Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 15 merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening Kas Desa.

Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin.



Sumber : 
Grup WA Padepokan Desa
Grup Telegram Lembaga Kajian Desa
Grup FB : Gerakan Desa Merdeka
Regulasi / Primer
Dan sumber-lain 

Minggu, 19 Juli 2020

PERNAK PERNIK DESA DARUNGAN

FOTO DIAMBIL DALAM KURUN TAHUN 2010 - 2020





PLALANGAN DUSUN JUMBATAN


PLALANGAN DUSUN JUMBATAN


JALAN MENUJU DUSUN GONDANG DARI SUNGAI TENGAH DESA MANGGISAN



DAERAH DUSUN SUNGAI TENGAH DESA MANGGISAN


DAERAH DUSUN SUNGAI TENGAH DESA MANGGISAN



DUSUN JUMBATAN

JALAN DUSUN GONDANG - DUSUN SUNGAI TENGAH DESA MANGGISAN


JALAN DUSUN GONDANG - DUSUN SUNGAI TENGAH DESA MANGGISAN


JALAN DUSUN GONDANG - DUSUN SUNGAI TENGAH DESA MANGGISAN

DAERAH PTPN AFD. PETUNG TULIS DUSUN GONDANG


MASJID BAITURROHIM, PTPN AFD. PETUNG TULIS DUSUN GONDANG

JEJENGAN DUSUN SUMBERBULUS



KIDULSAWAH DUSUN KRAJAN

AKTIVITAS WARGA

MASJID DARUSSALAM DUSUN KRAJAN

PTPN. AFD. SUMBERBULUS DUSUN GONDANG

PTPN. AFD. SUMBERBULUS DUSUN GONDANG


PEKUMIMAN WARGA PTPN. AFD. SUMBERBULUS DUSUN GONDANG

KANTOR PTPN. AFD. GONDANG


TANCAK TULIS

PESAREAN LEMBU SEKAR DUSUN KRAJAN

AKTIVITAS WARGA PERKEBUNAN (PTPN AFD. TULIS)


MEMERIAHKAN HUT KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIAM WARGA DUSUN GONDANG


JALAN UTAMA DESA DARUNGAN (DEPAN SEKRETARIAT NU)


SUMBER MATA AIR, PAKEMAN DUSUN JUMBATAN

BIMBEL / LES BELAJAR DI KARANGJATI DUSUN KRAJAN

PERINGATAN MALAM TAHUN BARU 2020

PERINGATAN MALAM TAHUN BARU 2020
DAERAH KARANGSENGON DUSUN SUMBERBULUS


ALAS REMPEN KARANGSENGON DUSUN SUMBERBULUS

KH. SYAKIR SONHAJI DALAM ACARA PERINGATAN ISRO' MI'ROJ NABI MUHAMMAD SAW

TANAMAN JAGUNG DAN LAINNYA

MASJID NURUL HIKMAH DUSUN SUMBERBULUS

PERSAWAHAN PLALANGAN DUSUN JUMBATAN

SEORANG ANAK AKAN BERANGKAT MENGAJI (PLALANGAN DUSUN JUMBATAN) 

BERSAMA TOKOH, BABINSA, DAN KAMTIBMAS (2019)

AKTIVITAS WARGA DUSUN SUMBERBULUS

PERSAWAHAN DUSUN KRAJAN

JALAN DARI ARAH DURINAN DUSUN SUMBERBULUS

MASJID BAITUL ABIDIN GUNUNG BUKIT DUSUN JUMBATAN

GUNUNG BUKIT DUSUN JUMBATAN

GUNUNG BUKIT DUSUN JUMBATAN

JALAN MENUJU PLALANGAN DUSUN JUMBATAN (GUNUNG BUKIT)


JALAN MENUJU PLALANGAN DUSUN JUMBATAN (GUNUNG BUKIT)


TANCAK TULIS


MASJID ADDAUD DUSUN SUMBERBULUS

MASJID AL KAUTSAR PTPN. AFD. SUMBERBULUS DUSUN GONDANG

MASJID BAITUL ARQOM DUSUN GONDANG

MASJID BAITURROHMAN PLALANGAN DUSUN JUMBATAN (PROSES REHAB)

MASJID NURUL IKHSAN KARANGANYAR DUSUN SUMBERBULUS (PRAREHAB)

MASJID NURUL IKHSAN KARANGANYAR DUSUN SUMBERBULUS (PRAREHAB)

MASJID NURUL JADID KARANGANYAR DUSUN SUMBERBULUS (PRA REHAB)

MASJID DARUSSALAM KRAJAN

Jalan menuju Manggis Bitok Dusun Krajan


Jalan ke PTPN XII Afd. Petung Tulis Dusun Gondang (Sebelum di aspal)

Jalan ke PTPN XII Afd. Petung Tulis Dusun Gondang (Sebelum di aspal)

Pemukiman PTPN XII Afd. Gondang Dusun Gondang
Pemukiman PTPN XII Afd. Gondang Dusun Gondang


Pojok Pemukiman PTPN XII Afd. Petung Tulis Dusun Gondang
Kebersamaan Itu Indah
Warga dalam bekerja

Pojok pemukiman warga PTPN XII Afd. Gondang Dusun Gondang

PTPN XII Afd. Gondang Dusun Gondang

Lembaga Pendidikan di Dusun Sumberbulus



Hanya sebagai Inspirasi para pemburu keindahan panorama alam perdesaan
Hak Milik : Pengelola Blog
WA : 085233338519 (khusus warga desa Darungan, Tanggul, Jember, Jawa Timur)