Halaman

Senin, 11 Juni 2018

SEJARAH TERBENTUKNYA INFO WARGA DARUNGAN (IWD)

ASAL USUL GRUP WHATSAPP (WA) INFO WARGA DARUNGAN
oleh Syaifudin Zuhri



DESADARUNGAN. Sekitar bulan Februari 2016, bertempat dikantor desa Darungan, saya bertanya kepada bapak kepala desa Darungan (H. Kulsum Efendi), apakah ada grup WA Darungan, ada tapi dengan nama PEMDES. Sebelum bertanya ke kepala desa, saya telah bertanya kepada pak Muhlis (sekarang SEKDES/Sekretaris Desa), jawabannya sama.

Beberapa hari kemudian, saya bertemu lagi dengan bapak Kepala Desa, disamping menyampaikan kepentingan kami sebagai pengurus NU waktu itu (mengantarkan undangan istighotsah), saya lanjutkan pembahasan yang tertunda tentang grup WA Darungan.

Singkat cerita bapak Kepala Desa merestui adanya grup WA Darungan, dan saya diminta untuk membuatnya, seperti grup WA yang pernah saya buat, namun saya tidak menyanggupinya, hal ini dikarenakan: 
1). kontak di HP saya tidak banyak khusus orang Darungan
2). saya pendatang didesa ini.

Setelah itu, Singkat cerita pada hari Senin, 11 Juni 2018 sekitar jam 08.30 WIB, bapak Kepala Desa membuat grup dengan nama INFO WARGA DARUNGAN. Setelah beberapa nomor yang dimasukkan dalam Grup, muncul ketentuan atau harapan dari pembuat / admin / KADES, dinyatakan bahwa grup ini UNTUK MENYERAP ASPIRASI WARGA. Namun belum muncul ide-ide lainnya. Belakangan lebih meruncing grup hanya untuk INFORMASI saja.

Kondisi perjalanan grup WA Darungan dari awal mengalami pasang surut, ada yang dimasukkan beberapa menit/jam/hari keluar. Dimasukkan lagi keluar lagi, kadang keluar lagi.
Berikut beberapa alasan keluar grup WA IWD sesuai konfirmasi kepada yang bersangkutan :
1.    HP lemot, error, kadang ngadat/tidak dapat digerakkan;
2.    Terlalu sering berbunyi, entah kebanyakan grup atau memang karena relasinya yang menghubunginya;
3.    Dibuat mainan anaknya, sehingga kena pencet “keluar”;
4.    Tidak diperkenankan oleh orang tua / keluarganya, mengganggap hanya urusan desa atau kurang bermanfaat bagi yang bersangkutan;
5.    Terlalu sibuk dengan pekerjaan, sehingga menyebabkan tidak sempat membuka WA, membaca, dan atau komen, akhirnya keluar (mungkin) merasa tidak enak/malu;
6.    Nomor WA tidak ingin diketahui/dihubungi oleh orang lain;
7.    Konflik antar anggota.
8.    Mendapat perlakuan tidak adil / ketidaknyamanan / ketersinggungan oleh salah satu admin/sesama anggota.
9.    Dikeluarkan oleh system, karena masa kadaluwarsa

KETENTUAN GRUP WA “INFO WARGA DARUNGAN

VISI : Sebagai wadah informasi, komunikasi, dan aspirasi warga desa Darungan.
MISI :
1.    wadah mempersatukan komitmen memajukan desa Darungan;
2.    Menginformasikan dan saling mengkomunikasikan peristiwa/kasus/kejadian didaerahnya yang perlu ditangani / diselesaikan.
3.    Menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan warga Darungan.

PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA GROUP:
1.    Beridentitas warga desa Darungan
2.    usia minimal 15 tahun
3.    pria / wanita
4.    sehat rohani (tidak gila)

KEWAJIBAN
1.    menjaga kondusifitas visi misi grup
2.    mengutamakan musyawarah dan etika dari pada argument / kepentingan pribadi.
3.    jika ada permasalahan digrup harus diselesaikan digrup juga (dunia maya – dunia maya).

HAK
1.    menyampaikan ilmu pengetahuan, pengalaman, saran, masukan, pendapat yang membangun kemajuan desa dan untuk kepentingan yang lebih penting dalam hajat warga.
2.    mendapat perlakuan yang sama dari admin dan anggota lain.
3.    pengecualian, diperkenankan HUMOR dengan tetap menjaga etika dan norma yang berlaku.
4.    Jika keluar grup dengan menyertai alasan yang logis dan tetap memperhatikan etika yang berlaku.
5.    menambah / memasukkan (ijin/tidak) nomor warga Darungan kedalam grup.

ANGGOTA DI LARANGAN
1.    COPAS/kirim tulisan/gambar/sejenisnya yang mengarah/indikasi/terduga kepada kebencian, atau permusuhan. Seperti : menghina/menistakan islam, NKRI, ORMAS / ORSOSPOL tertentu.
2.    COPAS/kirim tulisan/gambar/sejenisnya pornoaksi/pornografi/porno-porno sejenisnya.
3.    COPAS/kirim tulisan/gambar/sejenisnya kampanye / politik praktis/sejenisnya (PILPRES, PILEG, PILKADA, PILKADES, PILKASUN, PIL RT/RW) dalam rangka menghormati pada kewajiban dan hak anggota. Kecuali PIL TA’MIR, PIL ORMAS.
4.    Tidak diperkenankan copi pasti sebagian/keseluruhan komentar / isi grup ini keluar grup, kecuali untuk kepentingan penelitian / karya tulis ilmiah.
5.    WA pribadi dari/kepada sesama anggota grup untuk kepentingan pribadi dan akan mengakibatkan kegaduhan/memprovokasi dengan tujuan hubungan di grup menjadi pecah, gaduh, konflik dan lain sebagainya;
6.    Apabila keluar grup, dilarang menjelek-jelekkan grup/anggota grup ini kepada publik/masyarakat.

ANGGOTA YANG MELANGGAR
1.    diberi perhatian/nasehat/masukan/saran/sejenisnya (KARTU KUNING)
2.    peringatan (KARTU MERAH)
3.    dikeluarkan dari grup;

LAIN-LAIN
1.    Sesuai aspirasi yang berkembang.
2.    jika ada yang kurang, silahkan tulisan ini di salin/copy pasti dan kirim kembali perubahannya.


Darungan, 1 Januari 2019
Perwakilan admin Grup
Ttd


SYAIFUDIN ZUHRI
Sekretaris Karang Taruna



Alamat rumah:

50 meter utara masjid Darussalam depan / lingkungan kantor desa Darungan, dusun Krajan Desa Darungan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur