Halaman

Selasa, 24 Maret 2020

EDARAN PEMERINTAH DESA DARUNGAN TENTANG PENCEGAHAN VIRUS CORONO (COVID-19)

PEMERINTAH DESA DARUNGAN mengeluarkan Edaran / Pemberitahuan dengan Nomor : 36/35.09.06.2004/2020 TERTANGGAL 23 MARET 2020 TENTANG PEMBERITAHUAN

Yang ditujukan Kepada Tokoh Masyarakat, Agama Dari Seluruh Masyarakat Desa Darungan

Isi surat sebagai berikut :

Menindak lanjuti MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RUPUBLIK INDONESIA NOMOR : Mak/2/III/2020, tentang KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
Kaitan dengan hal tersebut kami beritahukan kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Darungan untuk mematuhi segala kebijakan yang diambil oleh Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (COVID-19) demi kebaikan kita semua sampai batas waktu yang belum ditentukan, karena apabila ditemukan perbuatan yang melanggar kebijakan Pemerintah dimaksud sesuai Maklumat Kapolri maka akan diambil tindakan oleh pihak yang berwenang.
Demikian pemberitahuan ini untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Desa Darungan.

KEPALA DESA
Ttd

ARAFIT

Tembusan Yth:
1.      Camat Tanggul (sebagai laporan)
2.      Kapolsek Tanggul
3.      Dan Ramil 0824/16-Tanggul
4.      Arsip