Seorang Kepala Desa Ciwaru Taopik Guntur Rochmi beserta perangkat Desa Kec. Ciemas Kab. Sukabumi Prov. Jawa Barat. Dalam video yang diunggah akun facebook Panji Purnama hari Rabu (22/4/2020) pukul 19.19 kemarin, Kades Ciwaru Taopik Guntur Rochmi mengatakan.
Berikut videonya
diolah menjadi berita :
Berita terkait / data pendukung/terkait
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa. https://www.kemendesa.go.id/
Surat Edaran Menteri Desa PDTT No 8 dan No 11 Tahun 2020 tentang Desa Lawan Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai
Surat Menteri Desa PDTT No.1261/PRI.00/IV/2020 perihal Pemberitahunan
Surat Dirjen PPMD Kemedesa PDTT No 9/PRI.00IV/2020 Perihal Petunjuk
Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa
https://setkab.go.id/pemerintah-siapkan-blt-desa-untuk-keluarga-miskin-perdesaan-terdampak-covid-19/
Berikut Klarifikasi
Bom
Waktu bernama DTKS (Yang Tak Termutakhirkan)
Baru-baru
ini saya mendapat PM (Personal Message) baik dari Messenger maupun WA. Isinya,
tentang video atau link postingan di sosial media yang menayangkan rekaman dari
seseorang yang mengaku sebagai seorang kepala desa dari salah satu kabupaten di
Jawa Barat. Dalam video tersebut, orang itu seperti sedang marah-marah karena
dia merasa bahwa pendataan dalam program bantuan sosial ini sudah terjadi
kekeliruan dan banyak hal yang menurut dia tidak pas.
Saya
tonton sampai beberapa kali untuk menangkap inti permasalahan yang hendak
disampaikan melalui video itu. Ada beberapa hal yang saya catat dan garis
bawahi, diantaranya :
1.
Tentang kekeliruan data
2.
Tentang Bansos Covid 19
3.
Tentang dilema pendataan
4.
Tentang PKH dan BPNT
5.
Tentang bansos yang tidak tepatan sasaran
6.
Tentang sulitnya berkoordinasi dengan para petugas
7.
Tentang adanya SDM PKH yang resign
8.
Tentang adanya permainan di PKH
9.
Usulan pengajuan data dari RT / RW sebagai dasar pemberian bansos
Menyikapi
adanya video itu, saya tetap memilih bersikap obyektif dan berusaha tidak berat
sebelah karena pada dasarnya setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya
termasuk melakukan komplain atau pengaduan tentang PKH. Begitu sebaliknya,
sebagai pihak terlapor dalam hal ini ada beberapa pihak terkait juga berhak
menggunakan hak jawabnya. Dalam hal ini, pihak-pihak terkait itu adalah PPKH
Kabupaten dan Dinas Sosial Kabupaten tersebut. Silahkan adu data saja dengan
pihak-pihak tersebut sehingga masalah utamanya bisa segera diselesaikan.
Saya
juga diminta kawan-kawan untuk memberikan komentar saya terkait video itu dan
di sini saya coba bahas satu persatu :
1.
Tentang kekeliruan data
Di
sini yang dimaksud sebagai data yang keliru itu data yang mana? Kalau yang
dimaksud adalah data yang dimaksud adalah data di PKH, kembali lagi saya
sampaikan data di PKH itu diambil dari data warga miskin yang ada di BDT (Basis
Data Terpadu) atau yang sekarang namanya sudah berubah menjadi DTKS (Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial). Data itu diolah oleh Pusat Data dan Informasi
(Pusdatin) Kementerian Sosial RI dan bagi yang berada dalam Desil 1, masyarakat
yang namanya ada diprioritaskan mendapatkan bantuan PKH selama warga tersebut
memiliki komponen yang dipersyaratkan seperti komponen Kesehatan (kategorinya
Ibu Hamil dan Anak Usia Dini), komponen Pendidikan (kategorinya Anak Usia SD,
SMP dan SMA) dan komponen Kesejahteraan Sosial (kategorinya adalah Lansia usia
70 tahun ke atas dan Penyandang Disabilitas Berat). Bagi peserta PKH, yang
bersangkutan juga diprioritaskan mendapat bansos BPNT (Sembako), KIP dan KIS.
2.
Tentang Bansos Covid 19
Sesuai
kriteria dan syarat yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, yang berhak
mendapatkan BLT sebesar 600 ribu per bulan selama 3 bulan itu adalah mereka
yang merupakan masyarakat miskin yang namanya di luar DTKS. Kriteria dan syarat
ini sudah mutlak, sehingga masyarakat yang sudah menjadi peserta PKH, peserta
program Sembako, KIS dan KIP juga mendapatkan Kartu Pra Kerja tidak boleh
mendapatkan BLT Covid 19. Desa justru diberi wewenang untuk melakukan pendataan
warganya karena semestinya pihak Desa paham akan kondisi warganya.
3.
Tentang dilema pendataan
Jika
yang dimaksud adalah merasa berat menghapus data dari DTKS dikarenakan warga
tersebut adalah kerabat atau simpatisan saat diadakannya Pilkades, bisa jadi
itu masalah pribadi yang bersangkutan dengan para warga tersebut. Namun jika
Kepala Desanya itu obyektif, seharusnya dia tidak perlu merasakan hal tersebut
sebagai sebuah dilema. Namun jika yang dimaksud Dilema Pendataan itu adalah bagaimana
proses awalnya berjalan, bukankah saat ini usulan memasukkan warga miskin baru
ke dalam DTKS justru berasal dari hasil Musyawarah Desa? Bahkan Desa diberikan
kesempatan untuk memperbaiki DTKS nya 2 kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan
November.
Jika
kita kembalikan lagi ke yang bersangkutan, kita justru bisa mempertanyakan
kenapa data di DTKS yang ada di wilayahnya justru tidak termutakhirkan?
Bagaimana hasil Musyawarah Desa selama ini? Kenapa masih ada warga di desa itu
yang sudah sejahtera tapi namanya masih ada di DTKS? Seharusnya, selain
mengusulkan warga miskin baru dalam DTKS, warga miskin lama yang kehidupannya
sudah sejahtera juga dilakukan usulan untuk dihapuskan dari DTKS sehingga warga
tersebut tidak lagi menerima bansos dari Pemerintah.
4.
Tentang PKH dan BPNT (Sembako)
Banyak
yang masih salah kaprah terkait program ini. Meski PKH dan BPNT (Sembako)
sama-sama program bansos dari Pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian
Sosial, namun program ini dilaksanakan oleh 2 Direktorat Jenderal yang berbeda.
PKH dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
(Ditjen Linjamsos) sedangkan BPNT (Sembako) dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM). SDM yang melaksanakannya pun
berbeda. PKH dilaksanakan oleh SDM PKH atau lebih sering disebut sebagai
Pendamping Sosial PKH sedangkan BPNT (Sembako) dilaksanakan oleh TKSK (Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan).
Selain
dilaksanakan oleh 2 Direktorat Jenderal yang berbeda, bentuk bansosnya pun
berbeda, kalo di PKH dalam bentuk uang non tunai (ditransfer langsung ke
rekening KPM PKH setiap 3 bulan sekali) sesuai dengan jumlah komponennya
sedangkan program BPNT (Sembako) disalurkan setiap bulan melalui agen BPNT
(Sembako) dalam bentuk uang yang nantinya hanya bisa diambil dalam bentuk barang
berupa Beras, Telur dan tambahan lauk pauk berupa sayuran, ikan / daging ayam
segar dan buah. Hanya saja dalam masa tanggap darurat Covid 19 ini pencairan
bansos PKH dilakukan setiap bulan dengan besaran nominal yang sudah disesuaikan
oleh Pemerintah.
5.
Tentang bansos yang tidak tepatan sasaran
Menanggapi
bansos yang katanya tidak tepat sasaran, ini bansos yang mana? Di dalam PKH,
sebelum warga tersebut ditetapkan sebagai KPM PKH warga tersebut harus
divalidasi dan diverifikasi keberadaan dan kebenaran datanya. Proses ini untuk
menyaring warga tersebut apakah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan di
PKH atau tidak. Pendamping Sosial PKH, sebelum melakukan proses Validasi Awal
kepada warga yang akan menjadi KPM PKH itu pasti selalu berkoordinasi dengan
pihak desa.
Di
sini kejujuran dan obyektifitas pihak desa sangat diperlukan karena pihak desa
itu dianggap pihak yang paling mengetahui keadaan warganya. Nah, jika dari
pihak desa sendiri sudah menyatakan bahwa warga yang ada dalam data awal tersebut
merupakan warga miskin di desa itu maka Pendamping PKH tinggal melakukan
validasi dan Verifikasi data komponen PKH nya yang mana nanti jika sudah
ditetapkan sebagai KPM PKH, datanya akan terus dimutakhirkan secara berkala
baik data komponen PKH nya maupun Data Sosial Ekonomi KPM PKH tersebut.
Bahkan
di PKH, seorang KPM PKH bisa di Non Eligible (Dikeluarkan) jika KPM PKH
tersebut sudah :
1)
Tidak memiliki komponen PKH
2)
Tidak komitmen dengan peraturan yang ada di PKH
3)
Kehidupannya sudah sejahtera / mampu
Namun
perlu diketahui bahwa dihapuskannya seorang KPM PKH ini tidak serta merta
menghilangkan nama warga Ex-KPM PKH tersebut dari DTKS karena itu bukan
wewenang Pendamping Sosial PKH dalam memutakhirkan DTKS. Dampak yang timbul
adalah warga Ex-KPM PKH ini meski sudah sejahtera tapi masih menerima bansos
BPNT (Sembako), KIS dan KIP.
6.
Tentang sulitnya berkoordinasi dengan para petugas
Jika
orang ini paham tentang PKH dan BPNT (Sembako) tentunya akan sangat mudah
berkoordinasi dengan Pendamping Sosial PKH maupun TKSK. Bagaimana tidak mudah
menghubungi Pendamping Sosial PKH jika setiap bulannya Pendamping Sosial PKH
itu melakukan kegiatan P2K2 di rumah KPM PKH yang ada di desa termasuk
melakukan verifikasi Kesehatan saat kegiatan Posyandu dan verifikasi Pendidikan
di sekolah yang ada di desa itu. Bukankah di setiap desa ada SD nya? Belum lagi
kegiatan pencairan BPNT (Sembako) juga dilakukan setiap bulan di Agen BPNT.
Untuk
petugas TKSK, memang yang bersangkutan itu berkantor di kantor Kecamatan namun
setiap bulan petugas TKSK ini bertugas mengawasi pencairan bansos BPNT
(Sembako) bagi warga di desa yang menjadi KPM BPNT (Sembako) atau KPM Non PKH.
Jadi sepertinya sulit sekali dipercaya jika ada pernyataan Pendamping Sosial
PKH atau TKSK itu sulit diajak berkoordinasi atau ditemui.
7.
Tentang adanya SDM PKH yang resign
Terkait
adanya staff desa yang katanya pernah menjadi SDM PKH terus melakukan
pengunduruan diri, silahkan ditanyakan alasan sebenarnya ke Dinas Sosial
setempat. Memang harus diakui menjadi SDM PKH itu tidak mudah. Justru sangat
berat malah. Bagaimana bisa dibilang mudah kalau para SDM PKH ini sudah kerja
mati-matian masih saja jadi pihak yang disalahkan jika ada masalah di lapangan.
Jika ada KPM PKH yang KKS PKH nya terblokir atau saldonya kosong maka
Pendamping Sosial PKH yang bertugas mengurus ke bank penyalur juga melaporkan
ke Kementerian Sosial untuk dilakukan rekonsiliasi dana bansos PKH. Belum lagi
jika bansos BPNT (Sembako) nya juga kosong, maka Pendamping Sosial PKH inilah
yang harus mengurusnya.
Apakah
sudah selesai sampai di situ? Belum! Itu kalau ada KPM PKH yang melakukan
penarikan melalui Agen Bank dan dikenakan biaya administrasi, Pendamping Sosial
PKH sering dicurigai menerima uang administrasi itu. Belum lagi jika ada KPM PKH yang menitipkan
KKS PKH nya ke Ketua Kelompok untuk dilakukan penarikan di ATM, jika Ketua
Kelompoknya ini minta uang bensin pun kecurigaan itu tetap diarahkan ke
Pendamping Sosial PKH. Di PKH itu sangat dilarang untuk menarik uang dari KPM
PKH kecuali untuk keperluan KPM PKH tadi semisal membayar uang administrasi
bank saat terjadi pergantian KKS PK yang rusak atau hilang. Sesungguhnya
Pendamping Sosial PKH itu adalah manusia-manusia biasa yang mendapat tugas luar
biasa.
8.
Tentang adanya permainan di PKH
Latar
belakang SDM PKH itu sangat beragam baik dari organisasi maupun pandangan
politiknya. Ini merupakan hak azasi mereka yang dilindungi oleh Undang–Undang
di negeri ini. Benar memang bahwa ketika seseorang itu sudah memutuskan untuk
menjadi SDM PKH maka dia harus mau mengundurkan diri dari kepengurusannya di
sebuah partai politik namun bukan berarti dia juga harus kehilangan hak
berpolitiknya. Adapun tuduhan adanya permainan antara Pendamping Sosial dengan
pihak Bank atau Dinas terkait itu maksudnya dinas apa? Dinas Sosial kah? Dinas
Pendidikan kah? Dinas Kesehatan kah?
Di
sini bisa saya sampaikan bahwa Pendamping Sosial PKH justru harus menjalin
kerja sama yang bagus baik dari segi komunikasi personal maupun dari segi
pekerjaan dengan pihak–pihak yang sudah disebutkan di atas karena program ini
meupakan program prioritas nasional yang melibatkan lintas kementerian dan
dinas-dinas di bawahnya. Jika ada tuduhan bahwa Pendamping Sosial PKH itu hanya
memasukkan nama-nama warga yang kebetulan pandangan politiknya sama dengan
Pendamping Sosial PKH, itu ya hanya kebetulan semata. Toh saat dilakukan
Validasi Awal tidak ada pertanyaan partai yang dipilih oleh warga tersebut.
Silahkan saja dilihat pada lembar Validasi Awal yang dibawa oleh Pendamping Sosial
PKH.
9.
Usulan pengajuan data dari RT / RW sebagai dasar pemberian bansos
Terkait
hal ini saya terus-terang saja senyum-senyum sendiri mendengarnya. Bagaimana
tidak tersenyum jika tanpa diminta orang ini Pemerintah justru sudah menyiapkan
instrumennya melalui usulan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat. Bahkan
jika ada warga masyarakat yang merasa miskin dan ingin namanya masuk dalam DTKS
mereka juga bisa melakukan MPM (Mekanisme Pemutakhiran Mandiri). Bahkan
masyarakat saat ini bisa melakukan pengecekan dirinya mendapat bansos atau
tidak secara online melalui website dengan link berikut ini :
https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/pencarian
Jadi
selama ini bapak ini ke mana saja sampai tidak tahu cara mengusulkan warganya
masuk dalam DTKS dan bagaimana cara memperbaiki DTKS di wilayahnya?
Tentunya
tulisan ini bisa menjadi perdebatan tak berujung jika bapak yang ada dalam
video itu tidak mau melakukan tabayyun dengan pihak-pihak terkait. Kalau
menurut saya pribadi, lebih baik bapak tadi langsung saja bertemu dengan pihak
PPKH Kabupaten dan Dinas Sosial Kabupaten setempat supaya mendapatkan informasi
yang sejelas-jelasnya. Silahkan bawa data-data pendukung yang bapak miliki dan
silahkan diadu datanya dengan data-data yang dimiliki SDM PKH, TKSK dan Dinas
Sosial.
Saya
yakin kok semuanya bisa diselesaikan dengan baik. Lagi pula, yang namanya
sebuah program kan memang tidak ada yang sempurna. Tentunya akan sangat
bermanfaat jika program bansos itu mendapatkan kritikan yang membangun apalagi
dari bapak selaku bagian dari aparat pemerintah. Mangga pak.. diantos video
klarifikasinya dengan pihak-pihak tersebut di atas mumpung saat ini kita sudah
memasuki bulan baik bulan penuh barokah.
Salam
1500-299
Rangkasbitung,
26.04.2020
G.A
Berbagai sumber