PEMERINTAH DESA DARUNGAN mengeluarkan Edaran / Pemberitahuan dengan Nomor
: 36/35.09.06.2004/2020 TERTANGGAL 23 MARET 2020 TENTANG PEMBERITAHUAN
Yang ditujukan Kepada Tokoh Masyarakat, Agama Dari Seluruh Masyarakat
Desa Darungan
Isi surat sebagai berikut :
Menindak lanjuti MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RUPUBLIK INDONESIA
NOMOR : Mak/2/III/2020, tentang KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM
PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
Kaitan dengan hal tersebut kami beritahukan kepada seluruh lapisan
masyarakat Desa Darungan untuk mematuhi segala kebijakan yang diambil oleh
Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (COVID-19) demi kebaikan
kita semua sampai batas waktu yang belum ditentukan, karena apabila ditemukan
perbuatan yang melanggar kebijakan Pemerintah dimaksud sesuai Maklumat Kapolri
maka akan diambil tindakan oleh pihak yang berwenang.
Demikian pemberitahuan ini untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh
masyarakat Desa Darungan.
KEPALA DESA
Ttd
ARAFIT
Tembusan Yth:
1.
Camat Tanggul (sebagai laporan)
2.
Kapolsek Tanggul
3.
Dan Ramil 0824/16-Tanggul
4.
Arsip