Halaman

Minggu, 26 April 2020

VIDEO TAOPIK GUNTUR ROCHMI KADES CIWARU DI TANGGAPI OLEH G.A. (warga Rangkasbitung, 26 April 2020)

Seorang Kepala Desa Ciwaru Taopik Guntur Rochmi beserta perangkat Desa Kec. Ciemas Kab. Sukabumi Prov. Jawa Barat. Dalam video yang diunggah akun facebook Panji Purnama hari Rabu (22/4/2020) pukul 19.19 kemarin, Kades Ciwaru Taopik Guntur Rochmi mengatakan.


Berikut videonya


diolah menjadi berita :








Berita terkait / data pendukung/terkait

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa. https://www.kemendesa.go.id/

Surat Edaran Menteri Desa PDTT No 8 dan No 11 Tahun 2020 tentang Desa Lawan Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai

Surat Menteri Desa PDTT No.1261/PRI.00/IV/2020 perihal Pemberitahunan


Surat Dirjen PPMD Kemedesa PDTT No 9/PRI.00IV/2020 Perihal Petunjuk 
Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa













Berikut Klarifikasi
Bom Waktu bernama DTKS (Yang Tak Termutakhirkan)

Baru-baru ini saya mendapat PM (Personal Message) baik dari Messenger maupun WA. Isinya, tentang video atau link postingan di sosial media yang menayangkan rekaman dari seseorang yang mengaku sebagai seorang kepala desa dari salah satu kabupaten di Jawa Barat. Dalam video tersebut, orang itu seperti sedang marah-marah karena dia merasa bahwa pendataan dalam program bantuan sosial ini sudah terjadi kekeliruan dan banyak hal yang menurut dia tidak pas.

Saya tonton sampai beberapa kali untuk menangkap inti permasalahan yang hendak disampaikan melalui video itu. Ada beberapa hal yang saya catat dan garis bawahi, diantaranya :
1. Tentang kekeliruan data
2. Tentang Bansos Covid 19
3. Tentang dilema pendataan
4. Tentang PKH dan BPNT
5. Tentang bansos yang tidak tepatan sasaran
6. Tentang sulitnya berkoordinasi dengan para petugas
7. Tentang adanya SDM PKH yang resign
8. Tentang adanya permainan di PKH
9. Usulan pengajuan data dari RT / RW sebagai dasar pemberian bansos

Menyikapi adanya video itu, saya tetap memilih bersikap obyektif dan berusaha tidak berat sebelah karena pada dasarnya setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya termasuk melakukan komplain atau pengaduan tentang PKH. Begitu sebaliknya, sebagai pihak terlapor dalam hal ini ada beberapa pihak terkait juga berhak menggunakan hak jawabnya. Dalam hal ini, pihak-pihak terkait itu adalah PPKH Kabupaten dan Dinas Sosial Kabupaten tersebut. Silahkan adu data saja dengan pihak-pihak tersebut sehingga masalah utamanya bisa segera diselesaikan.

Saya juga diminta kawan-kawan untuk memberikan komentar saya terkait video itu dan di sini saya coba bahas satu persatu :
1. Tentang kekeliruan data
Di sini yang dimaksud sebagai data yang keliru itu data yang mana? Kalau yang dimaksud adalah data yang dimaksud adalah data di PKH, kembali lagi saya sampaikan data di PKH itu diambil dari data warga miskin yang ada di BDT (Basis Data Terpadu) atau yang sekarang namanya sudah berubah menjadi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Data itu diolah oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI dan bagi yang berada dalam Desil 1, masyarakat yang namanya ada diprioritaskan mendapatkan bantuan PKH selama warga tersebut memiliki komponen yang dipersyaratkan seperti komponen Kesehatan (kategorinya Ibu Hamil dan Anak Usia Dini), komponen Pendidikan (kategorinya Anak Usia SD, SMP dan SMA) dan komponen Kesejahteraan Sosial (kategorinya adalah Lansia usia 70 tahun ke atas dan Penyandang Disabilitas Berat). Bagi peserta PKH, yang bersangkutan juga diprioritaskan mendapat bansos BPNT (Sembako), KIP dan KIS.

2. Tentang Bansos Covid 19
Sesuai kriteria dan syarat yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, yang berhak mendapatkan BLT sebesar 600 ribu per bulan selama 3 bulan itu adalah mereka yang merupakan masyarakat miskin yang namanya di luar DTKS. Kriteria dan syarat ini sudah mutlak, sehingga masyarakat yang sudah menjadi peserta PKH, peserta program Sembako, KIS dan KIP juga mendapatkan Kartu Pra Kerja tidak boleh mendapatkan BLT Covid 19. Desa justru diberi wewenang untuk melakukan pendataan warganya karena semestinya pihak Desa paham akan kondisi warganya.

3. Tentang dilema pendataan
Jika yang dimaksud adalah merasa berat menghapus data dari DTKS dikarenakan warga tersebut adalah kerabat atau simpatisan saat diadakannya Pilkades, bisa jadi itu masalah pribadi yang bersangkutan dengan para warga tersebut. Namun jika Kepala Desanya itu obyektif, seharusnya dia tidak perlu merasakan hal tersebut sebagai sebuah dilema. Namun jika yang dimaksud Dilema Pendataan itu adalah bagaimana proses awalnya berjalan, bukankah saat ini usulan memasukkan warga miskin baru ke dalam DTKS justru berasal dari hasil Musyawarah Desa? Bahkan Desa diberikan kesempatan untuk memperbaiki DTKS nya 2 kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan November.

Jika kita kembalikan lagi ke yang bersangkutan, kita justru bisa mempertanyakan kenapa data di DTKS yang ada di wilayahnya justru tidak termutakhirkan? Bagaimana hasil Musyawarah Desa selama ini? Kenapa masih ada warga di desa itu yang sudah sejahtera tapi namanya masih ada di DTKS? Seharusnya, selain mengusulkan warga miskin baru dalam DTKS, warga miskin lama yang kehidupannya sudah sejahtera juga dilakukan usulan untuk dihapuskan dari DTKS sehingga warga tersebut tidak lagi menerima bansos dari Pemerintah.

4. Tentang PKH dan BPNT (Sembako)
Banyak yang masih salah kaprah terkait program ini. Meski PKH dan BPNT (Sembako) sama-sama program bansos dari Pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial, namun program ini dilaksanakan oleh 2 Direktorat Jenderal yang berbeda. PKH dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos) sedangkan BPNT (Sembako) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM). SDM yang melaksanakannya pun berbeda. PKH dilaksanakan oleh SDM PKH atau lebih sering disebut sebagai Pendamping Sosial PKH sedangkan BPNT (Sembako) dilaksanakan oleh TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan). 

Selain dilaksanakan oleh 2 Direktorat Jenderal yang berbeda, bentuk bansosnya pun berbeda, kalo di PKH dalam bentuk uang non tunai (ditransfer langsung ke rekening KPM PKH setiap 3 bulan sekali) sesuai dengan jumlah komponennya sedangkan program BPNT (Sembako) disalurkan setiap bulan melalui agen BPNT (Sembako) dalam bentuk uang yang nantinya hanya bisa diambil dalam bentuk barang berupa Beras, Telur dan tambahan lauk pauk berupa sayuran, ikan / daging ayam segar dan buah. Hanya saja dalam masa tanggap darurat Covid 19 ini pencairan bansos PKH dilakukan setiap bulan dengan besaran nominal yang sudah disesuaikan oleh Pemerintah.

5. Tentang bansos yang tidak tepatan sasaran
Menanggapi bansos yang katanya tidak tepat sasaran, ini bansos yang mana? Di dalam PKH, sebelum warga tersebut ditetapkan sebagai KPM PKH warga tersebut harus divalidasi dan diverifikasi keberadaan dan kebenaran datanya. Proses ini untuk menyaring warga tersebut apakah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan di PKH atau tidak. Pendamping Sosial PKH, sebelum melakukan proses Validasi Awal kepada warga yang akan menjadi KPM PKH itu pasti selalu berkoordinasi dengan pihak desa.

Di sini kejujuran dan obyektifitas pihak desa sangat diperlukan karena pihak desa itu dianggap pihak yang paling mengetahui keadaan warganya. Nah, jika dari pihak desa sendiri sudah menyatakan bahwa warga yang ada dalam data awal tersebut merupakan warga miskin di desa itu maka Pendamping PKH tinggal melakukan validasi dan Verifikasi data komponen PKH nya yang mana nanti jika sudah ditetapkan sebagai KPM PKH, datanya akan terus dimutakhirkan secara berkala baik data komponen PKH nya maupun Data Sosial Ekonomi KPM PKH tersebut.

Bahkan di PKH, seorang KPM PKH bisa di Non Eligible (Dikeluarkan) jika KPM PKH tersebut sudah :
1) Tidak memiliki komponen PKH
2) Tidak komitmen dengan peraturan yang ada di PKH
3) Kehidupannya sudah sejahtera / mampu
Namun perlu diketahui bahwa dihapuskannya seorang KPM PKH ini tidak serta merta menghilangkan nama warga Ex-KPM PKH tersebut dari DTKS karena itu bukan wewenang Pendamping Sosial PKH dalam memutakhirkan DTKS. Dampak yang timbul adalah warga Ex-KPM PKH ini meski sudah sejahtera tapi masih menerima bansos BPNT (Sembako), KIS dan KIP.

6. Tentang sulitnya berkoordinasi dengan para petugas
Jika orang ini paham tentang PKH dan BPNT (Sembako) tentunya akan sangat mudah berkoordinasi dengan Pendamping Sosial PKH maupun TKSK. Bagaimana tidak mudah menghubungi Pendamping Sosial PKH jika setiap bulannya Pendamping Sosial PKH itu melakukan kegiatan P2K2 di rumah KPM PKH yang ada di desa termasuk melakukan verifikasi Kesehatan saat kegiatan Posyandu dan verifikasi Pendidikan di sekolah yang ada di desa itu. Bukankah di setiap desa ada SD nya? Belum lagi kegiatan pencairan BPNT (Sembako) juga dilakukan setiap bulan di Agen BPNT.

Untuk petugas TKSK, memang yang bersangkutan itu berkantor di kantor Kecamatan namun setiap bulan petugas TKSK ini bertugas mengawasi pencairan bansos BPNT (Sembako) bagi warga di desa yang menjadi KPM BPNT (Sembako) atau KPM Non PKH. Jadi sepertinya sulit sekali dipercaya jika ada pernyataan Pendamping Sosial PKH atau TKSK itu sulit diajak berkoordinasi atau ditemui.

7. Tentang adanya SDM PKH yang resign
Terkait adanya staff desa yang katanya pernah menjadi SDM PKH terus melakukan pengunduruan diri, silahkan ditanyakan alasan sebenarnya ke Dinas Sosial setempat. Memang harus diakui menjadi SDM PKH itu tidak mudah. Justru sangat berat malah. Bagaimana bisa dibilang mudah kalau para SDM PKH ini sudah kerja mati-matian masih saja jadi pihak yang disalahkan jika ada masalah di lapangan. Jika ada KPM PKH yang KKS PKH nya terblokir atau saldonya kosong maka Pendamping Sosial PKH yang bertugas mengurus ke bank penyalur juga melaporkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan rekonsiliasi dana bansos PKH. Belum lagi jika bansos BPNT (Sembako) nya juga kosong, maka Pendamping Sosial PKH inilah yang harus mengurusnya.

Apakah sudah selesai sampai di situ? Belum! Itu kalau ada KPM PKH yang melakukan penarikan melalui Agen Bank dan dikenakan biaya administrasi, Pendamping Sosial PKH sering dicurigai menerima uang administrasi itu.  Belum lagi jika ada KPM PKH yang menitipkan KKS PKH nya ke Ketua Kelompok untuk dilakukan penarikan di ATM, jika Ketua Kelompoknya ini minta uang bensin pun kecurigaan itu tetap diarahkan ke Pendamping Sosial PKH. Di PKH itu sangat dilarang untuk menarik uang dari KPM PKH kecuali untuk keperluan KPM PKH tadi semisal membayar uang administrasi bank saat terjadi pergantian KKS PK yang rusak atau hilang. Sesungguhnya Pendamping Sosial PKH itu adalah manusia-manusia biasa yang mendapat tugas luar biasa.

8. Tentang adanya permainan di PKH
Latar belakang SDM PKH itu sangat beragam baik dari organisasi maupun pandangan politiknya. Ini merupakan hak azasi mereka yang dilindungi oleh Undang–Undang di negeri ini. Benar memang bahwa ketika seseorang itu sudah memutuskan untuk menjadi SDM PKH maka dia harus mau mengundurkan diri dari kepengurusannya di sebuah partai politik namun bukan berarti dia juga harus kehilangan hak berpolitiknya. Adapun tuduhan adanya permainan antara Pendamping Sosial dengan pihak Bank atau Dinas terkait itu maksudnya dinas apa? Dinas Sosial kah? Dinas Pendidikan kah? Dinas Kesehatan kah?

Di sini bisa saya sampaikan bahwa Pendamping Sosial PKH justru harus menjalin kerja sama yang bagus baik dari segi komunikasi personal maupun dari segi pekerjaan dengan pihak–pihak yang sudah disebutkan di atas karena program ini meupakan program prioritas nasional yang melibatkan lintas kementerian dan dinas-dinas di bawahnya. Jika ada tuduhan bahwa Pendamping Sosial PKH itu hanya memasukkan nama-nama warga yang kebetulan pandangan politiknya sama dengan Pendamping Sosial PKH, itu ya hanya kebetulan semata. Toh saat dilakukan Validasi Awal tidak ada pertanyaan partai yang dipilih oleh warga tersebut. Silahkan saja dilihat pada lembar Validasi Awal yang dibawa oleh Pendamping Sosial PKH.

9. Usulan pengajuan data dari RT / RW sebagai dasar pemberian bansos
Terkait hal ini saya terus-terang saja senyum-senyum sendiri mendengarnya. Bagaimana tidak tersenyum jika tanpa diminta orang ini Pemerintah justru sudah menyiapkan instrumennya melalui usulan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat. Bahkan jika ada warga masyarakat yang merasa miskin dan ingin namanya masuk dalam DTKS mereka juga bisa melakukan MPM (Mekanisme Pemutakhiran Mandiri). Bahkan masyarakat saat ini bisa melakukan pengecekan dirinya mendapat bansos atau tidak secara online melalui website dengan link berikut ini :

https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/pencarian

Jadi selama ini bapak ini ke mana saja sampai tidak tahu cara mengusulkan warganya masuk dalam DTKS dan bagaimana cara memperbaiki DTKS di wilayahnya?

Tentunya tulisan ini bisa menjadi perdebatan tak berujung jika bapak yang ada dalam video itu tidak mau melakukan tabayyun dengan pihak-pihak terkait. Kalau menurut saya pribadi, lebih baik bapak tadi langsung saja bertemu dengan pihak PPKH Kabupaten dan Dinas Sosial Kabupaten setempat supaya mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya. Silahkan bawa data-data pendukung yang bapak miliki dan silahkan diadu datanya dengan data-data yang dimiliki SDM PKH, TKSK dan Dinas Sosial.

Saya yakin kok semuanya bisa diselesaikan dengan baik. Lagi pula, yang namanya sebuah program kan memang tidak ada yang sempurna. Tentunya akan sangat bermanfaat jika program bansos itu mendapatkan kritikan yang membangun apalagi dari bapak selaku bagian dari aparat pemerintah. Mangga pak.. diantos video klarifikasinya dengan pihak-pihak tersebut di atas mumpung saat ini kita sudah memasuki bulan baik bulan penuh barokah.

Salam 1500-299
Rangkasbitung, 26.04.2020

G.A





Berbagai sumber

Minggu, 19 April 2020

REFORMASI JILID 2 (BERITA DESA)

Banyaknya keluhan, aspirasi, dan sistem perdesaan, membuat banyak kalangan tergerak untuk mengkaji tentang desa.
bisa kita lihat di alamat situs : 
4. Grup-grup di medsos seperti di Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp, dan lain sebagainya.


Berikut statemen Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Desa yang berkedudukan di Kab. Tuban Prov. Jawa Timur, tentang Desa.

Reformasi jilid 2 adalah Revolusi Desa.

Revolusi itu identik dengan gerakan para muda.

Sejarah mbuktikan itu:
20 Mei 1908, Budi Utomo lahir, oleh para muda. 
28 Oktober 1928, Sumpah Pemuda, oleh para muda.Salam kenal. Apa kabar?
17 Agustus 1945, Proklamasi, oleh para muda.
Peristiwa 1966, Tumbangnya Orde Lama, oleh para muda.
Peristiwa 1998, Tumbangnya Orde Baru, oleh para muda.

Sekarang ini bagaimana dengan desa anda?
Perlukah Reformasi ?
Atau bahkan Revolusi ?

Semua itu jawabannya ada pada   para muda desa anda.

Bagaimana dengan para muda desa anda?


Semoga barokah.
Aamiin.


Berbagai sumber

Sabtu, 18 April 2020

KREASI WARGA DESA DARUNGAN

Dok. Kiriman Warga

Patut diajungi jempol nih, ide Bapak Sadi selaku Ketua RW 06 Lingkungan Karangsengon Dusun Sumberbulus Desa Darungan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur.

Kalau hanya memperhatikan Banner, mungkin kita lihat biasa-biasa saja, cukup hanya dengan uang Rp. 20.000/permeter jadi. namun yang buat luar biasa adalah IDE, gagasan dan semangatnya.

Gambar Banner diterima pada hari Sabtu malam Ahad tanggal 18 April 2020

Selamat bertugas, dan berjuang bapak Sadi RW 06. tetap semangat...!!!

Jumat, 17 April 2020

TERMINAL TAWANG ALUN MULAI MENCEKAM (HUMOR)

TERMINAL TAWANG ALUN MULAI MENCEKAM..

Bagi yang mau kembali ke Jember melalui Terminal Tawang Alun
Ada angkot lin misterius warna kuning.. Jangan sampai kejadian tersebut terulang pada diri anda/keluarga
Tepatnya tadi malam Jumat , stlh turun dr BIS di Terminal Tawang Alun kira-kira jam 08 malam, ada seorang wanita naik angkot warna  Kuning jurusan Kampus
Di dalam angkot cuma ada dirinya, tanpa ada penumpang lain. Tidak biasanya  sangat sepi. Karena tidak ada penumpang lain, kemudian angkot berangkat.
Saking capeknya wanita itu mengantuk dan tertidur di dalam angkot.
Tepat nya sebelum lampu merah Mangli....wanita itu terbangun.
Ada yg aneh, merasa angkot berjalan sangat pelan, dia langsung melirik ke arah kemudi, betapa kagetnya saat dia melihat ke depan, angkot berjalan tetapi tidak ada sopirnya...

Tanpa menunggu lama wanita tersebut langsung menjerit :

"Tolooong, tooolooong"

Wanita tersebut langsung memalingkan kepalanya ke arah pintu , dia bermaksud minta pertolongan, siapa tahu ada yg lewat.
Saat mengeluarkan kepalanya, wanita tersebut bertambah kaget, karena ada kepala yg nongol di belakang sambil ngomong :

*"JEK RENG CERRENGAN YUU...TOLONGIN NYOTOK LIN NAH MOGOK YAAA...""



😎😎  mon agellek pa ikhlas. 🤭🤭🤭🤭🤭
selamat pagi tetap semangat.
Jgn lupa tersenyum n bahagia selaluuu....😁😁😁🌹🌹💚✊





dikutip dari WA Grup Info Warga Darungan, Jum'at 17 April 2020;09.37 WIB

Rabu, 08 April 2020

ANGGOTA WHATSAPP GRUP (WAG) IWD

WhatsApp Grup (WAG) Info Warga Darungan (IWD) yang di bentuk pada hari Senin, tanggal 11 Juni 2018 sekitar jam 08.30 WIB oleh salah satu tokoh masyarakat desa Darungan, H. Kulsum Efendi (Kepala Desa Darungan waktu itu).

Anggota IWD per tanggal 8 April 2020 
1. jumlah sebanyak 127 peserta
2. Aktif komentar, ngirim/copy paste/share : 10-an peserta / 7,87 %

Jenis Postingan :
1. Copy Paste Gambar : 50 %
2. Foto sendiri/asli      : 10 %
2. Copy Paste Video   : 15
3. Copy Paste tulisan : 15
4. Komentar sendiri    : 10
5. Artikel / opini Ilmiah : 0


Kamis, 02 April 2020

DAFTAR WEB DESA (BAGIAN 2)

Dok. www.iwa.id

DAFTAR SITUS ONLINE DESA DILUAR KABUPATEN JEMBER / DALAM PROVINSI JAWA TIMUR

Per April 2020
No
Kabupaten/Kota
Kecamatan
Desa
Alamat Web
1
Kab. Pacitan
Tulakan
Ngumbul
2
Kab. Pacitan
Arjosari
Arjosari
3
Kab. Tuban
Semanding
Semanding
4
Kab. Tuban
Palang
Tasikmadu
5
Kab. Tuban
Jatiroto
Sugihan
6
Kab. Tuban
Tuban
Kembangbilo
7
Kab. Tuban
Jatiroto
Sadang
8
Kab. Tuban
Jenu
Wadung
9
Kab. Tuban
Merakurak
Tegalrejo
10
Kab. Tuban
Palang
Pliwetan
11
Kab. Tuban
Kerek
Tengger wetan
12
Kab. Tuban
Jenu
Remen
13
Kab. Tuban
Soko
Simo
14
Kab. Tuban
Tuban
Sugiharjo
15
Kab. Tuban
Jatorogo
Jombok
16
Kab. Tuban
Soko
Pandanwangi
17
Kab. Tuban
Palang
Karangagung
18
Kab. Tuban
Jenu
Temaji
19
Kab. Tuban
Soko
Sokosari
20
Kab. Tuban
Parengan
Suciharjo
21
Kab. Tuban
Soko
Glagahsari
22
Kab. Tuban
Rengel
Campurejo
23
Kab. Tuban
Kerek
Karanglo
24
Kab. Tuban
Talun
Montong
25
Kab. Tuban
Palang
Glodok
26
Kab. Tuban
Plumpang
Sumurjalak
27
Kab. Tuban
Merakurak
Mandirejo
28
Kab. Tuban
Parengan
Kumpulrejo
29
Kab. Tuban
Jatirogo
Wangi
30
Kab. Tuban
Plumping
Kebomlati
31
Kab. Tuban
Kerek
Kasiman
32
Kab. Tuban
Kerek
Gemulung
33
Kab. Tuban
Parengan
Mergosari
34
Kab. Tuban


Dan banyak lagi yang lainnya
35
Kab. Bojonegoro
Sumberrejo
Deru
36
Kab. Bojonegoro
Sumberrejo
Prayungan
37
Kab. Bojonegoro
Kapas
Bakalan
38
Kab. Sidoarjo
Krian
Kraton
39
Kab. Lamongan
Brondong
Sumberagung
40
Kab. Trenggalek
Panggul
Besuki
41
Kab. Kediri
Kandat
Karangrejo
42

Kab. Tulungagung

Karangrejo
Babadan
43
Kota Batu
Batu
Pesanggrahan
44
Kab. Malang
Pujon
Pujon Kidul
45
Kab. Ngawi
Ngawi
Ngawi
46
Kab. Situbondo
Panarukan
Alasmalang
47
Kab. Jombang
Kesamben
Podoroto
48
Kab. Bondowoso
Wonosari
Pelalangan
49
Kab. Jombang
Bareng
Pulosari
50
Kab. Situbondo
Kapongan
Kesambirampak
51
Kab. Jombang
Kesamben
Kedungbetik
Keterangan :
1.     Karena keterbatasan kemampuan dan waktu admin, perlu update lebih lanjut.
2.     Jika ada masukan kirim e-mail ke infowargadarungan@gmail.com;




DAFTAR SITUS ONLINE DESA DILUAR PROVINSI JAWA TIMUR

Per April 2020
No
Kabupaten/Kota / Prov
Kecamatan
Desa
Alamat Web
1
Kab. Bandung Prov. Jawa Barat
Cimenyan
Ciburial
2
Kab. Pati Prov. Jawa Tengah
Pucakwangi
Karangrejo
3
Kab. Pati Prov. Jawa Tengah
Tambakromo
Mojomulyo
4
Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah
Gumelar
Gumelar
5
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Ciawigebang
Ciawigebang
6
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Ciawigebang
ciawilor
7
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Ciawigebang
cijagamulya
8
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Ciawigebang
cikubangmulya
9
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Ciawigebang
ciomas
10
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Ciawigebang
Ciputat
11
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Ciawigebang
Dukuhdalem
12
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Ciawigebang
Geresik
13
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Ciawigebang
Mekarjaya
14
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Ciawigebang
Pajawanlor
15
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Ciawigebang
Pamijahan
16
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Ciawigebang
Sidaraja
17
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Ciawigebang
Sukadana
18
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cibeureum
Cibeureum
19
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cibeureum
Cimara
20
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cibeureum
Kawungsari
21
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cibeureum
Randusari
22
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cibeureum
Sukadana
23
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cibeureum
Sukarapih
24
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cibeureum
Sumurwiru
25
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cibeureum
Tarikolot
26
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cibingbin
bantar panjang
27
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cibingbin
Ciangir
28
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cibingbin
Cibingbin
29
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cibingbin
Dukuhbadag
30
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cibingbin
sindang jawa
31
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cibingbin
Sukaharja
32
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cidahu
Cibulan
33
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cidahu
Cidahu
34
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cidahu
cihideunggirang
35
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cidahu
Cihideunghilir
36
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cidahu
Jatimulya
37
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cidahu
Legok
38
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cigandamekar
Cibuntu
39
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cigandamekar
karangmuncang
40
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cigandamekar
Koreak
41
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cigandamekar
Panawuan
42
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cigandamekar
Sangkanurip
43
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cigandamekar
Timbang
44
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cigugur
Babakanmulya
45
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cigugur
Cigadung
46
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cigugur
Cigugur
47
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cigugur
Cileuleuy

48
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cigugur
Cipari
49
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cigugur
Cisantana
50
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cigugur
Gunungkeling
51
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cigugur
Puncak
52
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cigugur
Sukamulya
53
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cigugur
Winduherang
54
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cilebak
Cilebak
55
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cilebak
Jalatrang
56
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cilimus
Bojong
57
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cilimus
Caracas
58
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cilimus
Cibeureum
59
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cilimus
Cilimus
60
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cilimus
Linggaindah
61
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cilimus
Linggamekar
62
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cilimus
Linggarjati
63
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cilimus
Linggasana
64
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cilimus
Sampora
65
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cilimus
Setianegara
66
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cimahi
Cikeusal
67
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cimahi
Cileuya
68
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cimahi
Cimahi
69
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cimahi
Cimulya
70
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cimahi
Gunungsari
71
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cimahi
Kananga
72
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cimahi
Margamukti
73
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cimahi
Mekarjaya
74
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cimahi
Mulyajaya
75
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cimahi
Sukajaya
76
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Ciniru
Cijemit
77
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Ciniru
Ciniru
78
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Ciniru
Longkewang
79
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cipicung
Cipicung
80
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Cipicung
Muncangela
81
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Ciwaru
Citundun
82
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Ciwaru
Ciwaru
83
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Ciwaru
Garajati
84
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Ciwaru
Sumberjaya
85
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Darma
Cipasung
86
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Darma
Darma
87
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Darma
Gunungsirah
88
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Darma
Jagara
89
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Darma
Karanganyar
90
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Darma
Sukarasa
91
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Garawangi
Cikananga
92
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Garawangi
garawangi
93
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Garawangi
Lengkong
94
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Garawangi
Pakembangan
95
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Garawangi
Sukamulya
96
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Hantara
Bunigeulis
97
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Hantara
Cikondang
98
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Hantara
Tundagan
99
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Jalaksana
Babakanmulya
100
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Jalaksana
Jalaksana
101
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Jalaksana
Maniskidul
102
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Jalaksana
Manislor
103
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Jalaksana
Padamenak
104
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Jalaksana
Sembawa
105
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Jalaksana
Sidamulya
106
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Jalaksana
Sindangbarang
107
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Jalaksana
Sukamukti
108
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Japara
Cengal
109
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Japara
Japara
110
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Japara
Singkup
111
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kadugede
Babatan
112
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kadugede
Bayuning
113
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kadugede
Ciherang
114
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kadugede
Ciketak
115
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kadugede
Cipondok
116
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kadugede
Cisukadana
117
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kadugede
Kadugede
118
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kadugede
Margabakti
119
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kadugede
Sindangjawa
120
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kadugede
Windujanten
221
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kalimanggis
Cipancur
222
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kalimanggis
Kalimanggiskulon
223
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kalimanggis
Kalimanggiswetan
224
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kalimanggis
Kertawana
225
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kalimanggis
Partawangunan
226
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kalimanggis
Wanasaraya
227
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Karangkancana
Kaduagung
228
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Karangkancana
Karangkancana
229
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kramatmulya
Cibentang
230
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kramatmulya
Cikaso
231
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kramatmulya
Cikubangsari
232
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kramatmulya
Kalapagunung
233
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kramatmulya
Karangmangu
234
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kramatmulya
Kramatmulya
235
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kramatmulya
Pajambon
236
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kramatmulya
Ragawacana
237
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kuningan
Ancaran
238
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kuningan
Awirarangan
239
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kuningan
Cibinuang
240
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kuningan
Cigintung
241
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kuningan
Cijoho
242
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kuningan
Ciporang
243
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kuningan
Cirendang
244
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kuningan
Citangtu
245
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kuningan
Kadungarum
246
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kuningan
Karangtawang
247
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kuningan
Kasturi
248
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kuningan
Kuningan
249
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kuningan
Padarek
250
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kuningan
Purwawinangun
251
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kuningan
Winduhaji
252
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Kuningan
Windusengkahan
253
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Lebakwangi
Bendungan
254
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Lebakwangi
Cinembeuy
255
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Lebakwangi
Lebakwangi
256
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Lebakwangi
Pasayangan
257
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Lebakwangi
Sindang
258
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Luragung
Cikandang
259
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Luragung
Gunungkarung
260
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Luragung
Luragunglandeuh
261
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Luragung
Luragungtonggoh
262
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Luragung
Margasari
263
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Luragung
Sindangsari
264
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Luragung
Walaharcageur
265
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Maleber
Cikahuripan
266
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Maleber
Ciporang
267
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Maleber
Galaherang
268
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Maleber
Karangtengah
269
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Maleber
Maleber
270
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Maleber
Mandalajaya
271
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Mandirancan
Mandirancan
272
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Mandirancan
Nanggerangjaya
273
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Mandirancan
Pakembangan
274
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Mandirancan
Randobawa ilir
275
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Mandirancan
Seda
276
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Mandirancan
Trijaya
277
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Nusaherang
Ciasih
278
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Nusaherang
Haurkuning
279
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Nusaherang
Jambar
280
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Nusaherang
Kertawirama
281
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Nusaherang
Kertayuga
282
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Nusaherang
Nusaherang
283
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Pancalang
Mekarjaya
284
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Pancalang
Pancalang
285
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Pancalang
Rajawetan
286
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Pancalang
Sarewu
287
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Pancalang
Tarikolot
288
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Pasawahan
Cibuntu
289
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Pasawahan
Cimara
290
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Pasawahan
Ciwiru
291
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Pasawahan
Kaduela
292
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Pasawahan
Padabeunghar
293
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Pasawahan
Padamatang
294
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Pasawahan
Paniis
295
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Pasawahan
Pasawahan
296
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Pasawahan
Singkup
297
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Selajambe
Bagawat
298
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Selajambe
Cantilan
299
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Selajambe
Ciberung
300
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Selajambe
Kutawaringin
301
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Selajambe
Selajambe
302
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Sindangagung
Babakanreuma
303
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Sindangagung
Balong
304
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Sindangagung
Kertaungaran
305
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Sindangagung
Taraju
306
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Sindangagung
Tirtawangunan
307
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Subang
Bangunjaya
308
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Subang
Jatisari
309
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Subang
Situgede
310
Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat
Subang
Subang
Keterangan :
1.     Karena keterbatasan kemampuan dan waktu admin, perlu update lebih lanjut.
2.     Jika ada masukan kirim e-mail ke infowargadarungan@gmail.com;