Yuk kita belajar dan fahami bareng-bareng, yang belum paham menjadi paham, yang sudah paham biar lebih mantap..😀 dan menjadi pencerah di tengah2 masyarakat, amin....
Akibat wabah Covid-19 ini Pemerintah mengambil kebijakan berupa bantuan antara lain;
1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BLT Kementerian/kemensos
5. BLT APBD
8. Sembako APBN
9. Sembako APBD
Ini harus dibedakan supaya kalau ada apa-apa sesuai prosedurnya... 😅
1. PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai bersyarat, (keluarga miskin yg punya ibu hamil/anak balita/anak sekolah SD SMP SMA/lansia 70 th keatas) langsung masuk rekening masing-masing. Jadi walaupun miskin tapi tidak ada kategori gak bisa masuk😊 datanya juga langsung dari KEMENSOS bukan pendamping lho ya yang data😀
2. BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank BRI kerjasama TKSK kecamatan.
3. BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing,
(ingat bukan untuk kelurahan ya tapi desa)
Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. Nah BLT dari Dana desa perlakuannya ada 3,
I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
II. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19
III. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan teah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19. Pertanyaan, siapa yg dibantu BLT Dana Desa? Jawab: adalah warga desa yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentang sakit, atau sakit menahun. Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantun karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II.
4. BLT Kementerian adalah bantuan bentuk Tunai diperuntukkan bagi rata-ratabperkotaan atau kelurahan.. bedakan ya...
5. BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.
6. Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung
7. Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yg bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten
Kesimpulan :
Ternyata bantuan itu banyak ... dan yang bertanggungg jawab sendiri sendiri ...
1. PKH itu penanggung jawabnya kementerian sosial (pemerintah pusat) ... data dari mereka .... desa memang tidak dilibatkan ... dan ada Pendampingnya looo ...
2. BPNT itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kab/kota ... dan pembagiannya oleh Dinas langsung ...
3. BLT DANA DESA ini jadi tanggung jawabnya pemerintah desa ...
4. BLT PUSAT ini tanggung jawabnya Kementerian Sosial juga ..
Sumber: Grup WA Padepokan Desa dan diolah.
"Masukan dapat dikirim ke alamat Email diatas"
Terima kasih atas kunjungannya....
semoga bermanfaat