Adapun tugas lembaga
kemasyarakatan Desa dijelaskan dalam pasal 94 ayat 3 UU Desa dan pasal 150 ayat
PP 43. Dimana berangkat dari pola hubungan antara lembaga kemasyarakatan dan
pemerintahan desa adalah kemitraan, konsultatif dan koordinatif, maka tugas yang
bisa dilakukan oleh lembaga kemasyarakatan desa meliputi:
1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, yaitu upaya
untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi
tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Atau
ringkasnya, memampukan dan memandirikan masyarakat.
2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan. Hal ini bisa dilakukan mulai dari perencanaan-perencanaan
pembangunan sejak sebelum dilakukan musyawarah desa (pra-musdes) yaitu ketika
penggalian data pendapat dari semua unsur masyarakat, yang selanjutnya diajukan
dalam pembahsan musyawarah desa.
3. Tidak hanya berhenti di situ, peran lembaga
kemasyarakatan desa harus dilanjutkan secara aktif dalam pelaksanaan
pembangunan desa. Hal itu bisa dilakukan ketika dalam tahap-tahap pembangunan
sampai penyelesaian, dan juga tidak kalah pentingnya adalah berperan ketika
pelaporan pembangunan desa dan pertanggungjawabannya.
4. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Sebagai lembaga
yang mewadahi aspirasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa juga bisa
berperan dalam meningkatkan pelayanan masyarakat desa oleh pemerintah desa
sebagai pelaksanan kegiatan dan program di desa. Hal itu tentu bisa menggunakan
jalur koordiatif antara lembaga kemasyarakatan desa dan pemerintahan desa.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin…
Sumber : Grup WA
Padepokan Desa