Halaman

Jumat, 29 Mei 2020

SEBUAH RENUNGAN UNTUK KITA (SERBA-SERBI WARGA)

SEBUAH RENUNGAN UNTUK KITA

 

 

CHATTINGAN INI BERASAL DARI WA GRUP INFO WARGA DARUNGAN, TANPA MENGURANGI SUBSTANSI, BEBERAPA KATA KAMI SESUAIKAN, SEPERTI SINGKATAN-SINGKATAN KAMI RUBAH TIDAK DISINGKAT.

 

POSTINGAN INI TELAH MELALUI PERSETUJUAN YANG BERSANGKUTAN.

 

 

 

WARGA PERTAMA

Pada awalnya grup ini bersifat info

Dan ada beberapa yang bersifat diskusi

Sempat menjadi grup elit namun sempat juga naik turun dari segi faidahnya

Saya pun keluar masuk dari sini bahkan beberapa kali jadi admin.

Sekarang sudah terbiasa dengan postingan-postingan apapun, saya anggap hal-hal yang lewat saja.

 

 

RESPON WARGA KEDUA

Beberapa pertanyaan tentang desa saya tidak punya hak untuk menjawab

Begitupun dengan kritikan atas pribadi saya, namun takutnya ada beberapa yang salah paham

biasa yang namanya grup info warga/masarakat Darungan, yang penting kita jaga kebersamaan kita jangan sampai gara-gara perkataan yang kurang baik di jadikan masalah. kalau cuman bersifat diskusi yaa tidak apa-apa yang penting kebersamaan.

 

 

RESPON WARGA KETIGA

Ini Bukti Betapa Allah Maha Adil

Siapa yang tidak iri dianugerahi wajah cantik bagi perempuan, rupa tampan bagi laki-laki? Apalagi ini zaman media sosial. Betapa orang senang sekali mengunggah foto diri ke banyak media sosial, lalu dikomentari banyak orang: cantik banget, tampan banget! Kita mungkin juga bertanya-tanya, kenapa ada orang yang punya harta banyak, bisa membeli apapun yang ia suka, tiap hari makan enak, disiarkan langsung di media sosial? Tapi di saat yang sama, justru masih banyak juga orang yang untuk makan sehari-hari saja kelimpungan. Di mana letak keadilan Allah?

Ada sepasang istri dan suami, dua-duanya sudah diangkat menjadi PNS, plus sertifikasi, keduanya sudah berangkat haji, rumahnya megah, mobilnya mewah, dan lain sebagainya, pernah tidak di antara kita ada yang menggerutu, lalu membandingkannya dengan kehidupan kita sendiri? Apalagi kalau melihat fenomena rebutan jabatan. Logis sekali jika kemudian banyak orang berebut jabatan, karena apalagi kalau bukan karena gajinya besar? Tak terkecuali orang-orang yang terus mengejar pendidikan tinggi, sampai gelar akdemiknya lengkap dan mentereng. Hampir semuanya diraih dengan berlelah-lelah hanya demi meraih uang yang banyak dan jabatan yang tinggi.

Lalu saya merenung, makanala realitas sosial datar dan monoton seperti itu. Sementara di saat yang sama kehidupan sosial di masyarakat semakin kacau. Kehidupan di kampung atau di Desa yang telah lama dikenal dengan kehidupan yang guyub dan gotong-royong, malah semakin memudar. Putra-putri terbaik Desa sudah gengsi alias tidak mau menjadi petani, menjadi penolong masyarakat Desa, melakukan perubahan sosial di kampungnya. Kalau tidak menjadi orang kota dan berkarir di sana, hidup di kampung pun terjebak dengan kehidupan yang individualistis. Orang-orang pun menjadi acuh, mudah tersinggung dan inginnya dihormati.

Orang-orang kemudian mengejar kesuksesan hidup hanya dengan tolok-ukur demikian, sebagaimana telah diungkapkan. Sungguh menjenuhkan. Makna hidup yang sangat sempit dan rigid. Sistem sosial kehidupan kita menjadi kaku. Memaksa banyak orang terjebak dalam kehidupan yang konsumtif dan hedonis. Para ulama, tokoh masyarakat dan orang-orang terhormat lainnya tak ubahnya dengan orang-orang awam yang tidak paham dengan keilmuan. Sungguh menjenuhkan. Saya meyakini jika ada sesuatu yang tidak beres.

Untungnya Allah Maha Adil. Untungnya kita punya Allah. Sang penguasa alam dan jagat raya ini. Kita masih bisa beribadah dan berdoa. Sehingga dari sinilah kita bisa mengubah tatanan sosial yang sempit dan rigid itu. Bahwa kesuksesan dan keberkahan hidup, tidak melulu dijamin oleh kecantikan dan ketampanan paras. Kesuksesan hidup tidak selalu identik dengan harta dan uang yang banyak. Keberkahan hidup sama sekali tidak identik dengan gelar akademik yang mentereng dan jabatan yang tinggi. Kita harus benar-benar merombak mindset dan carapandang kita soal kesuksesan dan keberkahan hidup.

Maka melalui catatan harian ini saya ingin menegaskan kepada siapapun, untuk terus meluaskan makna syukur kita kepada Allah. Kita tidak perlu minder jika wajah kita tidak secantik dan setampan orang lain. Harta kita belum sebanyak orang lain. Gelar akademiknya tidak sementereng orang lain. Jabatannya tidak setinggi orang lain. Orang yang akan Allah tambahkan nikmatnya adalah orang yang bahagia dengan apa yang sekarang ada. Orang yang terus bersyukur apapun yang Allah berikan. Kita tidak pernah tahu kehidupan nyata dari orang lain. Bisa jadi selama ini kita banyak terpukau dan tertipu oleh topeng.

Orang boleh parasnya cantik dan tampan, tapi kita tidak boleh dengki. Ada seseorang yang tadinya wajahnya cantik, ato tampan, tiba-tiba Allah uji dengan wajahnya yang berubah akibat terjatuh dan atau terbakar. Kepala sedikit dimodif. Ada orang yang kaya raya, tetapi Allah uji dengan hancurnya rumah tangga. Anak istri hilang entah kemana. Ada yg Gajinya sebulan kalau dikalkulasikan antara istri dan suaminya tidak kurang dari 30 juta, tetapi keduanya tidak merasakan ketenangan hidup. Selalu gelisah. Ada juga orang yang gelar akademiknya tinggi, gajinya memang besar, tetapi untuk berbicara di depan publik, menulis buku sulitnya minta ampun. Bahkan tidak ada waktu untuk turut membenahi realitas sosial sekitar yang karut-marut. Selebihnya ada yang Allah uji dengan penyakit kronis, tidak dikasih keturunan, tidak berpenghasilan,  anak yang durhaka, anak belum ada yg lamar, terjebak perilaku korupsi, dan masih banyak lagi.

Saya meyakini inilah bukti betapa Allah Maha Adil. Sementara ada orang-orang yang memilih hidup sederhana, terlepas apakah ia sedang dalam kondisi banyak mampunya sedikit harta. Hidup yang apa adanya. Rumah tidak semewah para konglomerat. Makan asalkan bisa mengganjal lapar. Minum sekadar untuk melepas dahaga. Waktunya beribadah ia utamakan. Bekerja pun disiplin. Bahwa kesuksesan dan keberkahan hidup akan selalu dekat dengan kejujuran, kepedulian, menolong orang lain, membahagiakan orang lain, selain juga terus fokus pada upaya pengabdian dalam melakukan transformasi sosial mulai dari lingkungan sosial terdekat.

Inilah hidup di desa kita, atau bangsa ini om..

Wallaahua'lam

Sabtu, 09 Mei 2020

Bantuan Pemerintah (Akibat Wabah Covid-19) dan Penanggung Jawabnya.

Yuk kita belajar dan fahami bareng-bareng, yang belum paham  menjadi paham, yang sudah paham biar lebih mantap..๐Ÿ˜€ dan menjadi pencerah di tengah2 masyarakat, amin....


Akibat wabah Covid-19 ini Pemerintah mengambil kebijakan berupa bantuan antara lain;
1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BLT Kementerian/kemensos
5. BLT APBD
8. Sembako APBN
9. Sembako APBD


Ini harus dibedakan supaya kalau ada apa-apa sesuai prosedurnya... ๐Ÿ˜…

1. PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai bersyarat, (keluarga miskin yg punya ibu hamil/anak balita/anak sekolah SD SMP SMA/lansia 70 th keatas) langsung masuk rekening masing-masing. Jadi walaupun miskin tapi tidak ada kategori gak bisa masuk๐Ÿ˜Š datanya juga langsung dari KEMENSOS bukan pendamping lho ya yang data๐Ÿ˜€

2. BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank BRI kerjasama TKSK kecamatan.

3. BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, 
(ingat bukan untuk kelurahan ya tapi desa) 
Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. Nah BLT dari Dana desa  perlakuannya ada 3, 
I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
II. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19
III. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan teah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19. Pertanyaan, siapa yg dibantu BLT Dana Desa? Jawab: adalah warga desa yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentang sakit, atau sakit menahun. Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantun karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II.

4. BLT Kementerian adalah bantuan bentuk Tunai diperuntukkan bagi rata-ratabperkotaan atau kelurahan.. bedakan ya...

5. BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.

6. Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung

7. Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yg bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten

Kesimpulan :

Ternyata bantuan itu banyak ... dan yang bertanggungg jawab sendiri sendiri ...

1. PKH itu penanggung jawabnya kementerian sosial (pemerintah pusat) ... data dari mereka .... desa memang tidak dilibatkan ... dan ada Pendampingnya looo ...

2. BPNT itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kab/kota ... dan pembagiannya oleh Dinas langsung ... 

3. BLT DANA DESA ini jadi tanggung jawabnya pemerintah desa ... 

4. BLT PUSAT ini tanggung jawabnya Kementerian Sosial juga ..


Sumber: Grup WA Padepokan Desa dan diolah.


"Masukan dapat dikirim ke alamat Email diatas"

Terima kasih atas kunjungannya....

semoga bermanfaat

Minggu, 03 Mei 2020

DOKUMEN PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

DOKUMEN PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Manakala kita mencermati Permendagri nomor 114 tahun 2014 dan nomor 20 tahun 2018, maka dokumen pelaksanaan pembangunan dan dokumen pengelolaan keuangan desa itu harus dikelola secara bersama dan sinkron.
Secara rinci dokumen-dokumen tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

1. Dokumen dan Fomat.

Adalah dokumen yang menjadi pedoman umum dan yang berlaku secara umum dalam setiap melaksanakan pembanunan dan mengelola keuangan desa, yang meliputi:

1.1. Dokumen PU (Pedoman Umum).
1.1.1. Perdes RPJMDes Periode Berjalan.
1.1.2. Perdes RKPDes Tahun Anggaran Berjalan.
1.1.3. Format C1 dan C2 = Perdes APBDes Tahun Anggaran Berjalan. 
1.1.4. Format D1 dan D2 = Perkades Penjabaran APBDes Tahun Anggaran Berjalan.
1.1.5. Perdes RPJMDes Perubahan Periode Berjalan. (Bila terjadi perubahan).
1.1.6. Perdes RKPDes Perubahan Tahun Anggaran Berjalan. (Bila terjadi perubahan).
1.1.7. Format F1 dan F2 = Perdes APBDes Perubahan Tahun Anggaran Berjalan. (Bila terjadi perubahan).
1.1.8. Format G1 dan G2 = Perkades Penjabaran APBDes Perubahan Tahun Anggaran Berjalan. (Bila terjadi perubahan).
1.1.9. Keputusan Kades tentang Standart Satuan Harga Barang dan Jasa.
1.1.10. Format A1 dan A2 tentang Kode Rekening.

1.2. Dokumen BSU (Berlaku Secara Umum).

1.2.1. SK Kades Tentang PPKD.
1.2.2. SK Kades Tentang TPBJ (khusus untuk kegiatan anggaran yang butuh tim).
1.2.3. SK Ketua BPD Tentang TIMWAS.
1.2.4. SK Kades Tentang Honor Pelaksana dan Pengawas Kegiatan Anggaran.
1.2.5. Format Ceklis Verifikasi DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) oleh Sekdes.
1.2.6. Format Ceklis Verifikasi DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran) oleh Sekdes. Apabila terjadi perubahan Pelaksanaan Anggaran.
1.2.7. Format Ceklis Monitoring PKA (Pelaksanaan Kegiatan Anggaran) oleh Sekdes.
1.2.8. Format Ceklis Pengawasan PKA (Pelaksanaan Kegiatan Anggaran) oleh BPD dan Perwakilan Masyarakat.
1.2.9. Format Ceklis Verifikasi DLPA (Dokumen Laporan Pelaksanaan Anggaran) oleh Sekdes.
1.2.10. Format Ceklis Evaluasi PKA oleh BPD dan Perwakilan Masyarakat.
1.2.11. Berita Acara Musbangdes Rencana Pelaksanaan Aanggaran oleh PPKD, PKA, TPBJ, dan TIMWAS.
1.2.12. Berita Acara Musbangdes Perubahan Pelaksanaan Aanggaran oleh PPKD, PKA, TPBJ, dan TIMWAS.
1.2.13. Berita Acara Musbangdes Evaluasi dan Laporan Pelaksanaan Aanggaran oleh PKPKD, PPKD, PKA, TPBJ, dan TIMWAS.
1.2.14. Format PTK (Proposal Teknik Kegiatan). Oleh PKA.

1.3. Dokumen Sekdes.

1.3.1. Format H2 = RKKD (Rencana Kerja Kegiatan Desa).
1.3.2. Format S1 + LPAPBDES SP (Laporan Pelaksanaan APBDES Semerter Pertama).
1.3.3. Format S2 + LPAPBDES SA (Laporan Pelaksanaan APBDES Semerter Akhir).
1.3.4. Format T1 dan T2 = LPRP APBDES (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES).

1.4. Dokumen Kaur keuangan atau Bendahara

1.4.1. Format J = RAKD (Rencana Anggaran Kas Desa).
1.4.2. Format P = BKU (Buku Kas Umum).
1.4.3. Format Q1 = BPB (Buku Pembantu Bank).
1.4.4. Format Q2 = BKPP = (Buku Kas Pembantu Pajak).
1.4.5. Format Q3 = BPP (Buku Pembantu Panjar).
1.4.6. Format R = Kwitansi.
1.4.7. Buku RKD (Rekening Kas Desa).
1.4.8. Slip Pengambilan RKD
1.4.9. Slip Penyetoran RKD.
1.4.10. Slip PPh dan atau PPn.

1.5. Dokmen Kaur atau Kasi yang membidangi

1.5.1. Format H1 = RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran).
1.5.2. Format H3 = RAB (Rencana Anggaran Biaya).
1.5.3. Format I = RKAP (Rencana kegiatan dan Anggaran Perubahan). Bila terjadi perubahan 
anggaran disaat pelaksanaan kegiatan anggaran.
1.5.4. Format K1 = BKPK (Buku Kas Pembantu Kegiatan).
1.5.5. Format K2 = BPKPSM (Buku Pembantu Kegiatan Penerimaan Swadaya Masyarakat).
1.5.6. Format L = LPPKA (Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran).
1.5.7. Format M1 = SPP (Surat Permintaan Pembayaran).
1.5.8. Format M2 = PTJB (Pernyataan Tanggung Jawab Belanja).
1.5.9. Format N = LARPKA (Laporan Akhir Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran).
1.5.10. Format O1 = RKAL (Rencana Kegiatan dan Anggaran Lanjutan). Bila belum selesai sampai habis tahun anggaran,
1.5.11. Tanda Terima Honor PKA.

1.6. Dokumen Pendukung

1.6.1. Gambar Desain (khusus kegiatan fisik atau bangunan).
1.6.2. Nota Belanja.
1.6.3. Photo Dokumentasi Kegiatan dan Anggaran
1.6.4. Presensi Pekerja.
1.6.5. Fotocopy KTP Pekerja.
1.6.6. Tanda Terima Insentif Pekerja.
1.6.7. Presensi Peserta.
1.6.8. Fotocopy KTP Peserta.
1.6.9. Tanda Tima Insentif Peserta.
1.6.10. Presensi Narasumber.
1.6.11. Fotocopy Narasumber.
1.6.12. Tandan Teima Insentif Narasumber.
1.6.13. Fotocopy KTP Pemberi Jasa.
1.6.14. Tanda Tima Insentif Pemberi Jasa.

Matrikasinya silakan baca di FILE grup GERAKAN DESA MERDEKA.

Catatan:

1. Bahawa akronim yang digunakan dalam uraian di atas sebagian berdasarkan akronim yang ada dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018, dan sebagian adalah penyebutan penulis sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan memahami.

2. Bahwa format dokumen tersebut dalam tulisan di atas sebagian besar terdapat dalam lampiran Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan nomor 114 tahun 2014 serta sebagian adalah hasil simpulan dari penulis.

3. Bahwa DLKA (Dokumen Laporan Kegiatan Anggaran) sistematikanya disusun secara rasional dan logis.

4. Bahwa judul sampul DLKA tidak lagi menggunakan diskripsi “SPJ (Surat Pertanggungjawaban), tetapi 
menggunakan diskripsi “LKA (Laporan Kegiatan Anggaran)”. 

5. Bahwa tulisan ini bersifat dinamis dan fluktuatif, oleh sebab itu para pembaca harus cerdas dalam menerapkannya.

Terimakasih.
Semoga barokah.


Sumber :
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.